About Us
Tentang Kami
Vhysor Legalis Law Firm (VL Law Firm) adalah Firma Hukum futuristik yang relevan dengan perkembangan hukum disetiap zaman. Firma hukum yang memiliki karakter “Fiat Justitia et Pereat Mundus”.
VL Law Firm memberikan pelayanan hukum yang menjangkau pelayanan domestik dan internasional pada sektor litigasi dan non litigasi. Selain itu kami juga aktif memberikan kontribusi untuk negara dibidang hukum.
VL Law Firm bekerja dengan prinsip tiga sila sekaligus menjadi visi besar, yakni: Relegios, Profesional dan Justice, ke tiga visi besar tersebut menjadi kunci pelayanan detail yang presisi dan solusi solitif.
Sebagai Firma hukum yang mengarusutamakan kepentingan kilen dengan komitmen pelayanan solutif, VL Law Firm terus adaptif dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
Dalam memberikan pelayanan, kami menyediakan Advokat, Konsultan hukum, paralegal dan semua sumber daya yang kompeten yang bekerja dengan profesional.
VISI
Menjadikan Firma Hukum yang profesional, Kompeten, religius dan berkeadilan.
MISI
• Menjadi Advokat yang toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai
• Menjadi Advokat yang kompeten dan bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan hukum klien.
• Menegakan hukum dengan adil dan Membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
• Menjadi Advokat yang fuiristik dan adaptif dalam perkembangan hukum dan zaman.
Our Services
Layanan Kami
RETAINER
NON-RETAINER
Our Scope
Ruang Lingkup
Melakukan proses penyelesaian hukum pada sektor Litigasi maupun Non-Litigasi disemua tingkatan lingkup perkara.
LITIGASI
- TATA NEGARA
- ADMISTRASI NEGARA
- PERDATA
- PAJAK
- HUBUNGAN INDUSTRIAL
- HAKI
- KEPAILITAN
- SENGKETA INTERNASIONAL
NON-LITIGASI
- KONSULTASI HUKUM
- ARBITRASE
- MEDIASI
- NEGOSIASI
- KONSILIASI
- PERANCANGAN KONTRAK
- MERUMUSKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- AUDITOR HUKUM
Deskripsi Ruang Lingkup Layanan
Berikut ini adalah detail ruang lingkup layanan kami
LITIGASI
Melakukan proses penyelesaian masalah hukum dalam pengadilan pada semua lembaga pengadilan, baik Perdata, Pidana, Adminstrasi negara, Hubungan Industrial Pengadilan Pajak, pengadilan Niaga, dan Mahkamah Konstitusi. serta penyelesaiannya pada semua tingkatan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
NON-LITIGASI
Melakukan proses penyelesaian hukum di luar pengadilan pada semua lingkup hukum.
PERDATA
• Sengketa Wanprestasi (ingkar janji)
• Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
• Permohonan dan lain-lain.
PIDANA
• Mewakili klien untuk membuat Laporan Polisi
• Mendampingi Klien pada tingkat Kepolisian sebagal Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Tersangka
• Mewakili, mendampingi kepentingan hukum Klien pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain
• Mewakili, mendampingi dan membela kepentingan hukum Klien pada tingkat peradilan, baik pada:
-Peradilan Tingkat Pertama.
-Pemeriksaan pada tingkat Banding.
-Maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi.
-Dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK)
• Praperadilan
• Dan lain-lain.
KEPAILITAN
• Mewakili mendampingi dalam proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
• Menjadi pengurus dalam proses permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU)
• Mewakill, mendampingi dalam proses Pengajuan Pailit dalam Kepailitan
• Menjadi kurator dalam proses Pailit dalam Kepailitan, dan lain-lain.
HAKI
a. Ruang lingkup penyelesaian perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi:
• Penyelesaian sengketa Hak Cipta
• Penyelesaian sengketa Paten
• Penyelesaian sengketa Merek dan Indikasi Geografis
• Penyelesaian sengketa Desain Industri
• Penyelesaian sengketa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Penyelesaian sengketa Rahasia Dagang
b. Mewakili/Mendampingi baik pada Litigasi maupun Nonlitigasi pada semua tingkatan.
SENGKETA INTERNASIONAL
Ruang lingkup penyelesaian sengketa internasional mencakup:
• Penyelesaian secara hukum, seperti pengadilan dan arbitrase
• Penyelesaian secara diplomatik, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, jasa baik, dan penyelidikan
• Peran Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Ruang lingkup penyelesaian perkara hubungan industrial mencakup: Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja.
• Mewakili/Mendampingi Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Upaya bipartit, Tripartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
• Hubungan industrial sendiri mencakup hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta pemerintah. Permasalahan yang dapat muncul dalam hubungan industrial meliputi ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
ADMINSTRASI NEGARA
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam proses sengketa tata usaha negara pada semua tingkatan
• Dan lain-lain.
PAJAK
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam proses sengketa Pajak pada semua tingkatan
• Dan lain-lain.
TATA NEGARA
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, sengketa pimilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam pengajuan pengujian Undang-Undang (Judicial Revew)
• Dan lain-lain.
PENYELESAIAN MASALAH HUKUM PASAR MODAL
Need Help?
Contact Us
Sampaikan pesan atau pertanyaan Anda kepada kami. Kami akan dengan senang hati melayani Anda.



