• Selamat Datang Di

    VHYSOR LEGALIS
    LAW FIRM

About Us

Tentang Kami

Vhysor Legalis Law Firm (VL Law Firm) adalah Firma Hukum futuristik yang relevan dengan perkembangan hukum disetiap zaman. VL Law Firm memberikan pelayanan hukum di semua sektor hukum, baik litigasi maupun non litigasi. selain itu VL Law Firm juga aktif memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara dibidang hukum.

VL Law Firm bekerja dengan pondasi lima sila sekaligus menjadi visi besar, yakni: Relegios, Professional, Justice, Innovative dan Harmony. ke lima visi besar tersebut menjadi kunci pelayanan prima dalam rangka menegakan hukum dan optimalisasi kepentingan klien dengan solusi solitif.

VL Law Firm di dirikan pada tahun 2015 dan dibadan hukumkan pada tahun 2024 dengan tujuan sebagai penyedia jasa profesional dibidang hukum, baik litigasi maupun non- litigasi, baik perorangan atau kelembagaan, yang menjangkau secara holistik nasional dan internasional.

Sebagai Firma hukum yang mengarusutamakan kepentingan kilen dengan pelayanan solutif, VL Law Firm terus adaptif dengan perkembangan hukum nasional dan internasional pada semua lingkup hukum.

Dalam memberikan pelayanan, VL Law Firm menyediakan Advokat, Konsultan hukum, paralegal dan semua sumber daya yang kompeten yang menjunjung tinggi Relegiolitas, Professionalitas, Justice, Innovative dan Harmonistik.

VISI
Menjadikan Firma Hukum yang Professional, Relegios, Berkeadilan, Inovatif dan Harmony.

MISI
• Menjadi Advokat yang toleran dan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan.
• Menjadi Advokat yang kompeten dan bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan klien dan hukum.
• Menegakan hukum dengan adil dan Membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
• Menjadi Advokat Inovatif yang fuiristik dan adaptif dalam perkembangan hukum dan zaman.
• Menjadi Advokat yang bekerja dengan prinsip harmonistik.

Our Services

Layanan Kami

img_002

RETAINER

(Mitra Berlangganan)
img_003

NON-RETAINER

(Kasuistis)
0 +
Happy Clients
0 +
Case
0 +
Year Experience
0
Team
Our Scope

Ruang Lingkup

Melakukan proses penyelesaian hukum pada sektor Litigasi maupun Non-Litigasi disemua tingkatan lingkup perkara.

LITIGASI

NON-LITIGASI

Deskripsi Ruang Lingkup Layanan

Berikut ini adalah detail ruang lingkup layanan kami

LITIGASI
Melakukan proses penyelesaian masalah hukum dalam pengadilan pada semua lembaga pengadilan, baik Perdata, Pidana, Adminstrasi negara, Hubungan Industrial Pengadilan Pajak, pengadilan Niaga, dan Mahkamah Konstitusi. serta penyelesaiannya pada semua tingkatan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

NON-LITIGASI
Melakukan proses penyelesaian hukum di luar pengadilan pada semua lingkup hukum.

PERDATA
• Sengketa Wanprestasi (ingkar janji)
• Sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
• Permohonan dan lain-lain.

PIDANA
• Mewakili klien untuk membuat Laporan Polisi
• Mendampingi Klien pada tingkat Kepolisian sebagal Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Tersangka
• Mewakili, mendampingi kepentingan hukum Klien pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain
• Mewakili, mendampingi dan membela kepentingan hukum Klien pada tingkat peradilan, baik pada:
     -Peradilan Tingkat Pertama.
     -Pemeriksaan pada tingkat Banding.
     -Maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi.
     -Dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK)
• Praperadilan
• Dan lain-lain.

KEPAILITAN
• Mewakili mendampingi dalam proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
• Menjadi pengurus dalam proses permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU)
• Mewakill, mendampingi dalam proses Pengajuan Pailit dalam Kepailitan
• Menjadi kurator dalam proses Pailit dalam Kepailitan, dan lain-lain.

HAKI
a. Ruang lingkup penyelesaian perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) meliputi:
• Penyelesaian sengketa Hak Cipta
• Penyelesaian sengketa Paten
• Penyelesaian sengketa Merek dan Indikasi Geografis
• Penyelesaian sengketa Desain Industri
• Penyelesaian sengketa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Penyelesaian sengketa Rahasia Dagang
b. Mewakili/Mendampingi baik pada Litigasi maupun Nonlitigasi pada semua tingkatan.

SENGKETA INTERNASIONAL
Ruang lingkup penyelesaian sengketa internasional mencakup:
• Penyelesaian secara hukum, seperti pengadilan dan arbitrase
• Penyelesaian secara diplomatik, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, jasa baik, dan penyelidikan
• Peran Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

HUBUNGAN INDUSTRIAL
• Ruang lingkup penyelesaian perkara hubungan industrial mencakup: Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja.
• Mewakili/Mendampingi Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Upaya bipartit, Tripartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
• Hubungan industrial sendiri mencakup hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta pemerintah. Permasalahan yang dapat muncul dalam hubungan industrial meliputi ekonomi, sosial, politik, dan budaya.

ADMINSTRASI NEGARA
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam proses sengketa tata usaha negara pada semua tingkatan
• Dan lain-lain.

PAJAK
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam proses sengketa Pajak pada semua tingkatan
• Dan lain-lain.

TATA NEGARA
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum, sengketa pimilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan Pemilihan Umum Kepala Daerah
• Mewakili dan/atau mendampingi dalam pengajuan pengujian Undang-Undang (Judicial Revew)
• Dan lain-lain.

Need Help?

Contact Us

Sampaikan pesan atau pertanyaan Anda kepada kami. Kami akan dengan senang hati melayani Anda.

Legalitas